Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru

 

Rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru

Rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru Berdasrkan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.

 

Pasal 6 Permenpan Nomor 16 Tahun 2009, Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:

1.   merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;

2.   meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

3.   bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

4.   menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan ban

 

Rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:

1.        menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;

2.        menyusun silabus pembelajaran;

3.        menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;

4.        melaksanakan kegiatan pembelajaran;

5.        menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;

6.        menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;

7.        menganalisis hasil penilaian pembelajaran;

8.        melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;

9.        menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;

10.    membimbing guru pemula dalam program induksi;

11.    membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;

12.    melaksanakan pengembangan diri;

13.    melaksanakan publikasi ilmiah; dan

14.    membuat karya inovatif.

 

Rincian Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:

1.        menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;

2.        menyusun silabus bimbingan dan konseling;

3.        menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;

4.        melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;

5.        menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;

6.        mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;

7.        menganalisis hasil bimbingan dan konseling;

8.        melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;

9.        menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;

10.    membimbing guru pemula dalam program induksi;

11.    membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;

12.    melaksanakan pengembangan diri;

13.    melaksanakan publikasi ilmiah; dan

14.    membuat karya inovatif.

 

Demikian Rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru Berdasrkan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, semoga bermanfaat.



Tidak ada komentar

Gambar tema oleh cmisje. Diberdayakan oleh Blogger.